Peredaran Miras Makin Marak, Mahasiswa Gelar Demo di DPRD Berau
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB- Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Berau melakukan demo dihalaman depan gedung Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Berau, terkait
dengan makin maraknya peredaran miras di Kabupaten Berau. Demo damai itu
berlangsung pada Rabu (6/7/22).
Dasar aksi itu ialah mahasiswa menuntut atas
penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan
peredaran minuman beralkohol.
Setelah lakukan orasi, mahasiswa kemudian
melakukan hearing dengan unsur pimpinan legislatif.
Dalam hearing yang di lakukan di ruangan
rapat DPRD Koordinator Aksi, Rezaldi mengungkapkan ada ketidakjelasan
pemerintah dalam menegakkan perda. Perda yang dibuat saat ini dianggap
mahasiswa masih lemah.
Ia menjelaskan, beberapakali telah melakukan
pertemuan membahas persoalan ini. Namun, hingga sekarang Perda tersebut tidak
berjalan maksimal.
“Hal ini kami bahas sejak 2019, tapi sampai
saat ini masih gantung,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, selama ini penindakan
peraturan daerah hanya tebang pilih. Hanya kios-kios kecil saja yang dilakukan
penindakan. Padahal, banyak tempat hiburan malam (THM) yang berkedok kafe yang
dengan terang-terangan memperdagangkan miras.
“Kenapa hanya yang kecil saja yang ditindak.
Dan Kenapa yang besar tidak,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Berau, Madri pani
menanggapi tuntutan itu.ia mengatakan, bahwa dirinya mendukung mahasiswa untuk
menuntaskan perkara penegakan perda tersebut. Dan akan melakukan pemanggilan
Bupati dan Wakil Bupati Berau untuk hearing.
“Ini kami sangat setuju. Kami akan menunggu
kabar kapan akan dilaksanakan hearing itu,” ucapnya.
“Beberapa kali kami mengundang bupati dan
wakil bupati serta sekda, namun tak kunjung datang. Kalau nanti diundang tidak
datang, kami akan lakukan sidak,” sambungnya.
Wakil II DPRD Berau, Ahmad Rifai, mengatakan,
perda tersebut merupakan produk hukum yang jelas aturannya. Di Berau tidak ada
yang boleh jualan miras.
"Perda ini di garap saat jaman saya
masih menjadi wakil bupati. Tentunya saya sangat paham apa maksud dari perda
ini,” tuturnya.
Dikatakannya, di Berau tidak ada yang
memenuhi kriteria untuk memperdagangkan miras. Karena yang boleh, hanya hotel
bintang 5.
“kala itu, Ini merupakan wujud keseriusan
kami untuk menghentikan peredaran
miras,” tandasnya.(sep)